RSJ Sambang Lihum Berdayakan Penderita ODGJ

27-06-2014 / KOMISI IX

Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) telah memberdayakan puluhan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang sudah sembuh, untuk dididik menjadi pelaku usaha kecil.

Inilah yang menarik perhatian delegasi tim kunjungan kerja, Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Kesehatan Jiwa, Komisi IX DPR RI, saat berdialog dengan Gubernur Kalsel dan Direktur RSJ Sambang Lihum, Kamis, (26/6). Kenyataan ini telah memulihkan kepercayaan diri para mantan penghuni RSJ untuk menjalani kehidupan normalnya kembali. Sebuah upaya dari RSJ Sambang Lihum yang mendapat apresiasi dari Komisi IX DPR.

Ketua Tim Kunker Komisi IX yang berkunjung ke RSJ Sambang Lihum dipimpin Danajani H. Mahdi (F-PD), diidampingi anggota lainnya, Dina A. Syahroza (F-PD), Siti Mufattahah (F-PD), Riyani Sudirman (F-PG), Wirianingsih (F-PKS), Ansory Siregar (F-PKS), dan Hang Ali Saputra Syah Pahan (F-PAN).

Selain layanan kesehatan jiwa, kesejahteraan sosial para penderita ODGJ ternyata perlu mendapat perhatian pula dalam rumusan RUU Kesehatan Jiwa yang sedang dibahas Komisi IX DPR. Direktur RSJ Sambang Lihum Ida Bagus Gede Dharma Putra, di hadapan Komisi IX menjelaskan, karena banyak keluarga yang tak mau lagi menerima ODGJ yang sudah dinyatakan sembuh secara medis, akhirnya dipikirkanlah bagaimana memberdayakan para ODGJ.

Beberapa penghuni ODGJ yang sudah sembuh itu kemudian diberikan pelatihan wirausaha agar kelak mereka bisa hidup mandiri tanpa menggantungkan hidupnya lagi pada orang lain. Dinas Sosial Kalsel juga belum sepenuhnya bisa menampung mereka. Ketika para penderita ODGJ dinyatakan sembuh, rehabilitasi lanjutan sebenarnya berada di Dinas Sosial setempat.

Dengan gagasan yang spontan ini, kemudian mereka diberi pelatihan membuka warung makan. Selama ini, lanjut Dharma, RSJ menanggung penuh biaya hidup para penderita ODGJ yang sudah sembuh. Di sinilah, perhatian Komisi IX dalam melihat kenyataan hidup para penderita ODGJ, untuk kemudian merumuskan dalam pasal tertentu pada RUU Kesehatan Jiwa yang sedang disusun tersebut. (mh), foto : m. husein/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Netty Catat Evaluasi Program MBG: Soal Variasi Menu, Kualitas Rasa, hingga Sistem Reimburse
15-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyampaikan pentingnya evaluasi dan perbaikan terhadap pelaksanaan Program Makan...
Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Komisi IX Minta Masyarakat Tak Panik
10-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan terkait ditemukannya virus Human...
Dukung MBG, Kurniasih: Sudah Ada Ekosistem dan Ahli Gizi yang Mendampingi
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, menyatakan dukungannya terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Nurhadi Tegaskan Perlunya Pengawasan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...